Geng Casper Lhokseumawe Terancam Tiga Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Bagikan

Geng Casper Lhokseumawe Terancam Tiga Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

MASAKINI.CO – Keberadaan kelompok remaja yang melakukan tindakan kriminal di Kota Lhokseumawe sudah sangat meresahkan.

Terbaru, dua orang remaja HS dan AJ ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA.

Polisi pun kali ini tak memberi ampun. Tak ada restorative justice, proses yang selama ini kerap dipakai polisi untuk menyelesaikan masalah kenakalan remaja.

Kedua pelaku dari komplotan geng Casper itu dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

“Ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, Sabtu (16/3/2024).

Arizal mengklaim langkah tegas yang diambil pihaknya itu dalam rangka menegakkan hukum dan memberi perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Selain HS dan AJ, polisi juga masih memburu satu anggota geng Casper lainnya inisial Z yang disebut terlibat penganiayaan itu.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist