MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemnaker: Perusahaan Yang Telat Bayar THR Dikenai Denda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Maret 2024
in Nasional
0

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers. I Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

RelatedPosts

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Tapi Tak Bisa Didiskualifikasi 

Harga BBM Indonesia Disebut Lebih Murah dari Sejumlah Negara Asia Tenggara

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibaya,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

“THR ini harus dibayar penuh, tak boleh dicicil,” tutupnya.

Tags: Aturan THRKementerian Tenaga KerjaPermenakerTHRTunjangan Hari Raya
Previous Post

Soft Tenis Aceh Targetkan Emas PON XXI, 11 Atlet Ikut Pelatda

Next Post

Pria Lhokseumawe Curi Mobil Dinas Kesehatan Pemkab Aceh Utara

Related Posts

UU PPRT Berlaku, Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Diatur Lebih Jelas

by Ahlul Fikar
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja kini memiliki aturan yang lebih jelas setelah pemerintah...

Mualem Bagikan THR ke Warga di Meuligoe Aceh

by Riska Zulfira
20 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada sekitar seribu warga di Meuligoe Gubernur...

Mudah dan Aman! Kirim THR Lebih Praktis Lewat BRImo

Mudah dan Aman! Kirim THR Lebih Praktis Lewat BRImo

by Redaksi
29 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2025, kebutuhan akan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) semakin meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut,...

Next Post

Pria Lhokseumawe Curi Mobil Dinas Kesehatan Pemkab Aceh Utara

Desa BRILiaN 2024 Kembali Hadir, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Desa BRILiaN 2024 Kembali Hadir, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co