Ada Peran Warga Lokal di Balik Masuknya Rohingya ke Aceh Barat

Empat warga lokal Aceh ditetapkan tersangka penyelundupan manusia etnis Rohingya di Aceh Barat, Selasa 2/4/2024. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Ada Peran Warga Lokal di Balik Masuknya Rohingya ke Aceh Barat

Empat warga lokal Aceh ditetapkan tersangka penyelundupan manusia etnis Rohingya di Aceh Barat, Selasa 2/4/2024. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat beberapa waktu lalu ternyata ada peran warga lokal. Polisi membongkar jaringan penyelundup manusia itu dengan menangkap empat orang.

Mereka masing-masing berinisial HS (33) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan. Kemudian M (46) warga Desa Kuta Iboh, Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, E (49) warga Desa Peuneulop, Labuhan Haji Timur, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024).

Menurut Andi, ada delapan orang yang terlibat penyelundupan etnis Rohingya itu. Namun, empat orang lainnya kabur. Polisi telah menetapkan mereka DPO.

Andi menjelaskan, warga Aceh ini menjemput pengungsi Rohingya di sekitar perairan Sabang. Rencananya, sebelum insiden kapal terbalik di perairan Aceh Barat, para pengungsi akan dibawa masuk ke wilayah Ujung Raja, Nagan Raya.

“Selanjutnya diangkut pakai truk menuju Tanjung Balai Sumatra Utara. Dari Tanjung Balai pengungsi ini akan diseberangkan ke Tanjung Selangor, Malaysia,” jelasnya.

Menurut Andi, pengungsi etnis Rohingya itu berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist