MASAKINI.CO – Personel gabungan melakukan penertiban tambang emas ilegal di beberapa lokasi dalam Kabupaten Nagan Raya. Dua alat berat ekskavator yang tidak dapat dibawa dari lokasi, hanya dipasang police line di tempat.
“Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 kilometer dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau jaringan seluler,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, Kamis (18/4/2024).
Dalam patroli yang melibatkan Denpom IM/2 dan Satpol PP ini, tak ditemukan satu orang pun penambang ilegal. Personel hanya mengamankan dua ekskavator yang telah rusak dan asbuk – alat penyaringan emas.
Vitra menjelaskan untuk sampai ke lokasi penambangan emas tersebut, personel gabungan harus menempuh perjalanan hingga tiga jam, pada Rabu (17/4/2024) kemarin.
Wilayah yang disisir Aparat Penegak Hukum (APH) itu meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila.
“Semua desa tersebut masuk dalam Kecamatan Beutong, Nagan Raya,” ujarnya.
Iptu Vitra Ramadani mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan.