Demi Masa Jabatan Keuchik, DPR Aceh Bakal Revisi UUPA

Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Demi Masa Jabatan Keuchik, DPR Aceh Bakal Revisi UUPA

Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan (TRK) menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPR Aceh setuju terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang perubahan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun.

“Saya setuju, saya rasa kita harus menyamakan dengan undang-undang nasional,” katanya.

Ia menyebutkan, terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini, Aceh memang belum dapat mengikuti karena Aceh memiliki UUPA. Sehingga prosesnya harus melalui revisi UUPA terlebih dahulu.

Akan tetapi, saat ini revisi UUPA telah masuk ke dalam Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan di tingkat DPR RI. TRK mengaku akan segera membahas dalam rapat-rapat DPRA terkait revisi UUPA.

“Kita sebenarnya sudah tahu, namun belum bisa mendahului, dan nanti akan dibahas kembali serta disesuaikan dengan UU baru,” ucapnya.

Di samping itu, terkait dengan usulan penetapan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk diserahkan ke Gampong sebanyak 10 persen juga bakal dimusyawarahkan supaya dimasukkan dalam proses revisi UUPA.

“Proses revisi sudah hampir rampung sekitar 90 persen, tinggal proses penyempurnaan-penyempurnaan saja,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan keuchik atau kepala desa di seluruh Aceh yang bergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi demonstrasi, Jumat (19/4/2024) sore.

Dalam aksi tersebut massa meminta pemerintah agar dilakukan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan memasukkan permasalahan masa jabatan keuchik.

“Dalam UU tersebut adanya perubahan masa jabatan dari enam tahun tiga periode menjadi delapan tahun dua periode,” kata koordinator aksi, Muksalmina.

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist