MASAKINI.CO – Dana bantuan untuk pengadaan benih ikan dan pakan bagi korban konflik dan eks kombatan GAM di Kabupaten Aceh Timur tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya dana sebesar Rp15,7 miliar itu dinilai tak tepat sasaran dan berpotensi telah dikorupsi.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menuturkan program tersebut dikelola Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023.
Ada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang ditujukan untuk memperolah bantuan itu. Namun, kelompok yang menerima bantuan diduga fiktif. Bantuan ini pun terindikasi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Nama masing-masing kelompok sengaja didesain sedemikian rupa untuk memuluskan pencairan anggaran, secara administrasi kemungkinan kelompok ini ada, tapi secara fakta lapangan tidak ada, dan ini menjadi salah satu modus yang telah terjadi,” kata Alfian dalam keterangan pers diterima masakini.co, Rabu (8/5/2024).
Dia membeberkan, ada dugaan dana bantuan tersebut dipakai untuk kepentingan Pemilu 2024 lalu. “Sebab anggaran berasal dari dana pokok pikiran atau pokir anggota DPR Aceh,” ujarnya.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki persoalan tersebut dari hulu hingga ke hilir sampai tuntas. Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut tak hanya dilihat secara kerugian keuangan semata, akan tetapi juga dampak kerugian sosial lebih besar.
“Dimana seharusnya para korban konflik, mantan kombatan dan tapol/napol di tahun 2023 sudah mereka terima dana konpensasi akibat perang, tapi malah dikorupsi. Jadi perhitungan kerugian secara sosial juga menjadi penting bagi penyidik dan hakim Tipikor dalam menilai nantinya,” pungkas Alfian.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengaku pihaknya sedang mendalami persoalan dugaan korupsi pengadaan benih ikan dan pakan di BRA.
Kejati Aceh pun tengah mengumpulkan dokumen dan informasi dari pihak-pihak terkait. Namun, Ali enggan menyebut sejumlah pihak yang dimintai keterangan itu.