MASAKINI.CO – Kejaksaan menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih ikan dan pakan pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan jaksa menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan lantaran ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum.
“Pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023 diduga fiktif,” katanya dalam keterangan pers diterima masakini.co, Kamis (9/5/2024).
Ali Rasab mengatakan saat penyelidikan, ditemukan bahwa para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA tersebut. Rata-rata mereka hanya menerima sejumlah uang yang bervariasi.
Kemudian, perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.
“Sehingga penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan (kasus) ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Pengadaan budidaya ikan dan pakan yang dikelola BRA ini menelan biaya Rp15,7 miliar anggaran dari APBA tahun 2023.
Program itu ditujukan kepada masyarakat korban konflik di Aceh Timur. Namun, kelompok yang menerima bantuan diduga fiktif. Bantuan ini pun terindikasi mengarah pada tindak pidana korupsi.