MASAKINI.CO – Sepanjang Januari-April, Komisi Yudisial menerima 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Jumlah itu mayoritas dari 267 laporan yang diterima KY baik langsung ke kantor KY, kantor Penghubung KY, jasa pengiriman, email,dan www.pelaporan.komisiyudisial.go.id.
“Laporan yang masuk ke KY tersebut merefleksikan besarnya harapan masyarakat terhadap KY,” kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasminto dalam keterangan pers, Senin (20/5/2024).
“Selanjutnya, KY akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada,” tegasnya.
Joko menjabarkan lima jenis perkara tertinggi dari laporan yang masuk ke KY. Secara berturut-turut adalah perdata (150 laporan), pidana (55 laporan), tata usaha negara (19 laporan), agama (12 laporan), dan niaga (11 laporan).
βBerdasarkan lokasi aduan, maka masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Paling banyak adalah DKI Jakarta 48 laporan,” sebutnya.
Namun menurutnya tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Hal itu disebabkan laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan.
Dari 213 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, “hanya 11 laporan di tahun 2024. Kemudian ada 39 laporan sebelum 2024, sehingga total ada 50 laporan,” tutur Joko.