MASAKINI.CO – Dua terduga pelaku dalam kasus berbeda namun terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Aceh Timur ditangkap polisi.
Dalam kasus pertama polisi menciduk SY (19 tahun). Pemuda asal Kecamatan Simpang Ulim itu ditangkap pada Senin (20/5/2024). Dia diduga memperkosa anak usia 13 tahun.
Kasus itu bermula pada sebuah malam di akhir Desember 2023 lalu. SY menjemput anak 13 tahun itu lalu mereka jalan-jalan. Lepas jalan-jalan, bukannya diantar pulang ke rumah, anak perempuan tersebut malah dibawa ke rumah SY.
“Di situlah perbuatan asusila dilakukan oleh SY terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Selasa (21/5/2024).
Keesokan harinya, anak tersebut mengadu ke orang tuanya atas perbuatan SY itu dan membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Baru beberapa bulan kemudian polisi menangkap SY.
Sementara kasus yang sama juga dilakukan pria gaek usia 60 tahun. Inisialnya AM, warga Kecamatan Julok.
Kasus ini jauh lebih lama lagi terjadi, tepatnya pada 15 Februari 2021 lalu. Korban, saat itu berusia 12 tahun, baru buka suara ke orang tuanya bahwa telah diperkosa dan dilecehkan secara seksual oleh AM.
Perbuatan bejat itu dilakukan AM di sebuah kebun miliknya. Setelah itu, korban diancam untuk tidak buka mulut.
Berbilang waktu kemudian, orang tua korban kaget saat mendengar pengakuan sang anak. Mereka langsung membuat laporan ke polisi. Namun, AM disebut sempat menghilang pasca keluarga korban membuat laporan itu.
Baru tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB, lelaki tua ini ditangkap polisi di wilayah Cot Girek, Aceh Utara. “Di situ dia bersembunyi,” ujar Iptu Muhammad Rizal.