Harga Emas Naik, Nisab Zakat Penghasilan di Aceh Berubah

Warga membeli emas di toko Eka di Pasar Aceh, Banda Aceh. | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Harga Emas Naik, Nisab Zakat Penghasilan di Aceh Berubah

Warga membeli emas di toko Eka di Pasar Aceh, Banda Aceh. | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Lonjakan harga emas di pasaran yang melebihi 10 persen telah berdampak signifikan terhadap nilai nisab zakat penghasilan.

Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) merespons hal itu dengan melakukan peninjauan kembali terhadap batas penghasilan yang dikenakan zakat.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi perubahan ekonomi yang terjadi akibat kenaikan harga emas.

“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10 persen dari nisab zakat sebelumnya,” Ketua Baitul Mal Aceh Mohammad Haikal, Jumat (24/5/2024).

Dia menjelaskan bahwa nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Penyesuaian ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa nisab zakat profesi adalah 94 gram emas murni dalam satu tahun.

Adapun nilai nisab zakat penghasilan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6,9 juta kini telah dinaikkan menjadi Rp10,5 juta per bulan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berkembang.

“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10 persen dari nisab zakat sebelumnya,” ujar Haikal.

Dia menambahkan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif terhitung 1 Juli 2024. Menurut Haikal, penyesuaian nisab zakat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Dengan menyesuaikan nisab zakat sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, diharapkan masyarakat Aceh dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proporsional.

“BMA juga telah memastikan bahwa penyesuaian nisab zakat ini telah melalui kajian mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh,” jelasnya.

Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan perubahan nisab zakat ini dan menjalankan kewajiban zakat mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist