Pemburu Gajah di Aceh Utara Ditangkap, Gading Disimpan di Aceh Barat

Seekor gajah sumatra ditemukan mati di Aceh Utara, Minggu 24/3/2024. Satwa dilindungi ini diduga mati karena dibunuh pemburu. (foto: dok warga)

Bagikan

Pemburu Gajah di Aceh Utara Ditangkap, Gading Disimpan di Aceh Barat

Seekor gajah sumatra ditemukan mati di Aceh Utara, Minggu 24/3/2024. Satwa dilindungi ini diduga mati karena dibunuh pemburu. (foto: dok warga)

MASAKINI.CO – Pria inisial JU (48 tahun) ditangkap polisi karena diduga terlibat perburuan gajah Sumatra di Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Dari tangan tersangka diamankan dua gading gajah.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, mengatakan pada Sabtu 23 Mei 2024 lalu di Alue Dua ditemukan bangkai gajah dengan kondisi gading telah hilang yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa dilindungi tersebut. Setelah penyelidikan, polisi menemukan jejak pelaku mengarah ke JU.

“Namun, posisi JU selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya hingga akhirnya berhasil ditangkap di Nisam Antara,” kata Iptu Ibrahim, Senin (27/5/2024).

Kepada polisi, pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

“Tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan,” ujar Ibrahim.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua gading yang belum sempat diambil tersangka dari belalai gajah. Kedua gading ini diserahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sebagai barang bukti.

Menurut Iptu Ibrahim, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist