MASAKINI.CO – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Ali Basrah mengatakan belum menentukan penempatan Aramiko Aritonang pada komisi DPR Aceh.
Menurutnya hal itu harus berdasarkan bahwa rapat itu merupakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang proporsional alat kelengkapan dari masing-masing fraksi yang ditempatkan dalam alat kelengkapan DPR.
“Kita rapat terlebih dahulu, apa mungkin ada rotasi atau secara langsung ditentukan yang bersangkutan cocok di komisi berapa,” kata Ali Basrah di Banda Aceh, Selasa (27/5/2024).
Ia menjelaskan penyerahan jabatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski masa menjabat hanya tersisa beberapa bulan bagi Aramiko, yang penting dapat bermanfaat bagi masyarakat dan melaksanakan tugas dengan baik.
“Walaupun hanya satu detik yang penting bisa menyuarakan suara rakyat,” jelasnya.
Dirinya berharap usai pelantikan, Aramiko dapat bekerja sesuai dengan poksi dan kewenangan yang telah diberikan. “Itu yang kita cari,” sebutnya.
Sebelumnya, Aramiko Aritonang resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan Aramiko melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), yang menggantikan Hendra Budian dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Senin (27/5/2024).
Berdasarkan Keputusan Mendagri, Aramiko menggantikan jabatan Hendra Budian di daerah pemilihan Dapil 4 meliputi Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.