MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polresta Banda Aceh Tangkap Tujuh Tersangka Narkotika dan Peminum Khamar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Mei 2024
in Daerah
0

Konferensi pers penangkapan tersangka narkotika di Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang tersangka narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda pada 29 Mei 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Candra menyebutkan mereka ditangkap berdasarkan informasi dari warga terhadap keresahan terjadinya transaksi dan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

RelatedPosts

Festival QRIS Pasar Aceh Dorong UMKM dan Perluas Transaksi Digital

Rayakan HUT ke-81 RI, Illiza Turun Ikut Lomba Pukul Bantal di Lampaseh

HUT RI ke-81, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan untuk Keluarga Pahlawan dan Veteran

“Tersangka ini merupakan bagian dari 14 aduan yang masuk ke Polresta Banda Aceh sepanjang 2024,” kata Ferdian dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Adapun para tersangka yakni AS (39), T. RI (34) JR (44), IS (22). Mereka merupakan warga Banda Aceh dan Warga Pidie yang ditangkap di gudang Miko, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya. Sedangkan tiga tersangka narkotika lainnya yaitu MD (40), SK (43), MH (29).

Mereka ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar karena memiliki, menguasai menjadi perantara jual beli narkotika.

“Mereka ini juga ditangkap pada 29 Mei 2024, sebelumya polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MH, bahwa barang tersebut didapatkan dari MD,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan bahwa MD dan MH juga didapati satu tersangka lainnya warga Aceh Besar yaitu SK.

Namun ternyata tersangka SK dan MN juga terlibat kasus meminum khamar atau tuak. Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka mengaku bahwa khamar tersebut diminum sendiri.

Bersama mereka ikut diamankan lima botol air tuwak dan satu dirigen. Sementara barang bukti lainnya seperti satu unit alat hisap atau bong, 1,36 gram sabu dan dua unit Handphone dan pipet kaca.

Ferdian menyebutkan mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Subsideir Pasal 114 ayat 1 Subsideir Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sementara tersangka MN dan SK dikenakan pasal berlapis yakni pasal 15 ayat 1 pasal 16 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk.

Tags: Bukum jinayatHukum CambukNarkobaPolresta Banda AcehSabu-sabu
Previous Post

Jurnalis Lhokseumawe dan Aceh Utara Demo Tolak Revisi RUU Penyiaran

Next Post

Indonesia Equestrian Archery Grand Prix Resmi Dimulai

Related Posts

Polisi Selidiki Kebakaran di Lamteumen Timur, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kerugian akibat kebakaran yang melanda sejumlah bangunan di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, tepatnya...

Polresta Banda Aceh Tes Urine dan Cek HP Personel, Cegah Narkoba serta Judi Online

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan internal terhadap personel untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam aktivitas judi online....

Pernah Menginap di Rumah Korban, Pemuda Ini Diduga Curi Motor di Banda Aceh

by Redaksi
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta...

Next Post

Indonesia Equestrian Archery Grand Prix Resmi Dimulai

Operasi Po Meurah Seulawah untuk Amankan PON

Operasi Po Meurah Seulawah untuk Amankan PON

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co