MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang tersangka narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda pada 29 Mei 2024.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Candra menyebutkan mereka ditangkap berdasarkan informasi dari warga terhadap keresahan terjadinya transaksi dan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
“Tersangka ini merupakan bagian dari 14 aduan yang masuk ke Polresta Banda Aceh sepanjang 2024,” kata Ferdian dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).
Adapun para tersangka yakni AS (39), T. RI (34) JR (44), IS (22). Mereka merupakan warga Banda Aceh dan Warga Pidie yang ditangkap di gudang Miko, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya. Sedangkan tiga tersangka narkotika lainnya yaitu MD (40), SK (43), MH (29).
Mereka ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar karena memiliki, menguasai menjadi perantara jual beli narkotika.
“Mereka ini juga ditangkap pada 29 Mei 2024, sebelumya polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MH, bahwa barang tersebut didapatkan dari MD,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan bahwa MD dan MH juga didapati satu tersangka lainnya warga Aceh Besar yaitu SK.
Namun ternyata tersangka SK dan MN juga terlibat kasus meminum khamar atau tuak. Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka mengaku bahwa khamar tersebut diminum sendiri.
Bersama mereka ikut diamankan lima botol air tuwak dan satu dirigen. Sementara barang bukti lainnya seperti satu unit alat hisap atau bong, 1,36 gram sabu dan dua unit Handphone dan pipet kaca.
Ferdian menyebutkan mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Subsideir Pasal 114 ayat 1 Subsideir Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sementara tersangka MN dan SK dikenakan pasal berlapis yakni pasal 15 ayat 1 pasal 16 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk.