MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polresta Banda Aceh Tangkap Tujuh Tersangka Narkotika dan Peminum Khamar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Mei 2024
in Daerah
0

Konferensi pers penangkapan tersangka narkotika di Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang tersangka narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda pada 29 Mei 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Candra menyebutkan mereka ditangkap berdasarkan informasi dari warga terhadap keresahan terjadinya transaksi dan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

RelatedPosts

Illiza: Pemerintah Kota Harus Jadi Penggerak Penurunan Emisi

Si AZIS Diluncurkan, Pengelolaan Zakat Aceh Timur Kini Berbasis Digital

DPMG Banda Aceh Perkuat Kualitas Layanan Publik Lewat Evaluasi Kinerja 2026

“Tersangka ini merupakan bagian dari 14 aduan yang masuk ke Polresta Banda Aceh sepanjang 2024,” kata Ferdian dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Adapun para tersangka yakni AS (39), T. RI (34) JR (44), IS (22). Mereka merupakan warga Banda Aceh dan Warga Pidie yang ditangkap di gudang Miko, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya. Sedangkan tiga tersangka narkotika lainnya yaitu MD (40), SK (43), MH (29).

Mereka ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar karena memiliki, menguasai menjadi perantara jual beli narkotika.

“Mereka ini juga ditangkap pada 29 Mei 2024, sebelumya polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MH, bahwa barang tersebut didapatkan dari MD,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan bahwa MD dan MH juga didapati satu tersangka lainnya warga Aceh Besar yaitu SK.

Namun ternyata tersangka SK dan MN juga terlibat kasus meminum khamar atau tuak. Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka mengaku bahwa khamar tersebut diminum sendiri.

Bersama mereka ikut diamankan lima botol air tuwak dan satu dirigen. Sementara barang bukti lainnya seperti satu unit alat hisap atau bong, 1,36 gram sabu dan dua unit Handphone dan pipet kaca.

Ferdian menyebutkan mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Subsideir Pasal 114 ayat 1 Subsideir Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sementara tersangka MN dan SK dikenakan pasal berlapis yakni pasal 15 ayat 1 pasal 16 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk.

Tags: Bukum jinayatHukum CambukNarkobaPolresta Banda AcehSabu-sabu
Previous Post

Jurnalis Lhokseumawe dan Aceh Utara Demo Tolak Revisi RUU Penyiaran

Next Post

Indonesia Equestrian Archery Grand Prix Resmi Dimulai

Related Posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Labfor Polri Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di Lokasi Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Redaksi
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti...

Next Post

Indonesia Equestrian Archery Grand Prix Resmi Dimulai

Operasi Po Meurah Seulawah untuk Amankan PON

Operasi Po Meurah Seulawah untuk Amankan PON

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co