Polda Aceh Ungkap 31 Kg Sabu dan 370 Kg Ganja Jaringan Internasional

Barang bukti sabu. | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Polda Aceh Ungkap 31 Kg Sabu dan 370 Kg Ganja Jaringan Internasional

Barang bukti sabu. | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkapkan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram dan ganja 370 kilogram jaringan internasional Thailand – Indonesia, Aceh.

Pengungkapan tersebut dilakukan saat hendak adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Aceh Timur, Nagan Raya dan Aceh Besar.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyebutkan pada Mei lalu pihaknya berhasil mengungkapkan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram di wilayah Kecamatan Peureulak, Aceh Timur serta turut mengamankan dua tersangka berinisial MM dan MH.

“Saat ditangkap tersangka hendak melakukan pengiriman sabu dan ditemukan barang bukti 11 bungkus sabu pack teh Cina,” kata Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Polda Aceh, Rabu (5/6/2024).

Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan mereka mengaku barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka F yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian pada 24 April 2024, Polda Aceh kembali mengungkapkan narkotika jenis ganja seberat 263 kilogram di wilayah Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Di sana turut diamankan seorang tersangka berinisial AM yang hendak melakukan transaksi.

Bersamanya juga diamankan barang bukti ganja yang dimasukkan dalam tiga goni yang disimpan di semak-semak hutan. Dari hasil interogasi, ganja tersebut didapatkan dari tersangka MH yang kini juga ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka ini hanya berperan sebagai kurir yang hanya diupah Rp50 ribu per kilogram,” sebutnya.

Selanjutnya, Polda Aceh juga mengungkapkan peredaran ganja seberat 107 kilogram yang ditemukan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.

Pengungkapan ini juga berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah itu kerap terjadinya transaksi jual beli ganja. Namun dalam kasus ini Polda tak berhasil mengamankan pelaku karena melarikan diri dan hanya meninggalkan barang bukti tiga karung goni.

“Kondisinya saat itu malam hari dan lokasinya di hutan sehingga sangat riskan bagi anggota,” ucapnya.

Kapolda menjelaskan bahwa barang narkotika sabu dan ganja tersebut diduga dibawa dari negara Thailand dan akan diedarkan di Aceh.

“Karena Aceh itu darurat pintu masuk narkotika yang posisi Aceh sendiri berada di garis pantai 2.666 kilometer,” jelasnya.

Atas perbuatan para tersangka, tersangka peredaran sabu diyakini melanggar pasal 114 ayat 2 subsideir pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara bagi tersangka peredaran ganja dikenakan pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat Jo pasal 115 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist