Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Rugikan Negara Rp1,17 Miliar

Bagikan

Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Rugikan Negara Rp1,17 Miliar

MASAKINI.CO – Lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (5/6/2024).

Kelima tersangka tersebut yakni Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Samsul Bahri Kasem dan Hamdan (pelaksana), dan Kamal Bahagia selaku konsultan.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Tengah Ahmadi Afdal Ramadhan dan Ully Herman dalam sidang yang diketuai R Hendral.

Dalam dakwaannya, mereka diyakini tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atas kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah tahun anggaran 2011. Sehingga mengakibatkan pengeluaran beban anggaran belanja daerah yang tidak sesuai dengan fisik bangunan di lapangan.

Maka dari itu, mereka didakwakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Aceh.

Dari hasil kesimpulan ahli Konstruksi dan Ahli BPKP dikarenakan penyebab runtuhnya lobi depan gedung rumah sakit regional Aceh Tengah akibat material yang digunakan pelaksana tahun 2011.

Syukri Maha yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah beserta empat terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara dari dana APBA tahun 2011 sebesar Rp334 juta.

Karena yang disyaratkan dalam kontrak tidak sesuai, maka bangunan tidak sanggup lagi menopang material pekerjaan tahun 2019 dan tahun 2022 yang sudah terpasang di Dak carpot (bangunan yang rubuh).

Maka nilai pekerjaan runtuh yang bersumber dari APBA tahun 2019 sebesar Rp802 juta dan APBA 2022 sejumlah Rp37,8 juta. Sehingga totalnya capai Rp1,17 miliar.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist