Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Sepeda Motor Dijual ke Sabang

Pelaku dan barang bukti curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Sepeda Motor Dijual ke Sabang

Pelaku dan barang bukti curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua.

Wakil kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Winarto mengatakan sepeda motor berbagai merk itu merupakan hasil curian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Para tersangka yakni ZF, PR, MR, FD, Leo dan Putra Batak. Mereka diyakini sebagai komplotan yang saling membantu dan memiliki peran-peran masing.

“Mereka beraksi menggunakan alat bantu berupa kunci T,” kata AKP Winarto dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (6/6/2024).

Winarto menjelaskan, tiga tersangka berinisial PR, MR, dan FD merupakan warga Kecamatan Suka Karya, Sabang. Penangkapan berawal perkembangan dari kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan Mutiawati warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Juli 2023.

Atas kasus tersebut dilakukan penangkapan terhadap ZF di kampus Syiah Kuala. Dari hasil interogasi ZF mengaku melakukan pencurian bersama PR.

“Nah dari tersangka PR ia juga bekerjasama dengan MR yang merupakan warga Sabang, sehingga MR ditangkap dan ditemukan tersangka lainnya FD,” jelasnya.

Tak berhenti disitu, berdasarkan hasil pengembangan kemudian turut diamankan tersangka Leo dan Putra Batak. Menurut keterangan tersangka, kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada tujuh pembeli di Sabang dengan harga mulai Rp1-3 juta per sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist