MASAKINI.CO – Anggota Polda Aceh, AKBP Aji Purwanto yang menjadi terdakwa kasus narkoba meminta segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan.
Hal itu disampaikan dalam sidang pengajuan eksepsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (6/6/2024). Ketua majelis hakim dalam persidangan itu, Said Hasan.
Melalui penasehat hukumnya, Putra Safrizal, ia menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Banda Aceh tak mendasar dan cacat hukum.
āMaka kami meminta agar membatalkan surat dakwaan JPU,ā kata Putra dalam nota eksepsi terdakwa Aji.
Putra juga menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Hal itu, kata dia dilihat dari JPU yang tidak menguraikan hasil laboratorium pemeriksaan urin.
Padahal, itu menjadi bukti apakah seseorang itu benar menggunakan narkotika.
āMaka ini menjadi dakwaan prematur yang harus dibatalkan,ā ucapnya.
Selain itu, penasehat hukum Aji mengatakan bahwa peran dan waktu narkoba yang diterima terdakwa AKBP Aji tak dijelaskan JPU.
Dalam dakwaan JPU hanya menjelaskan waktu keberangkatan terdakwa Suwandi dari rumahnya untuk menemui Aji.
āKami menilai JPU mengabaikan data dan fakta,ā ucapnya.
Dari semua isi dakwaan terdakwa AKBP Aji melalui penasehat hukumnya menyampaikan keberatan dan tidak bisa menerima.
Sebelumnya, AKPB Aji bersama anggota polisi Polda Aceh ditangkap oleh Polresta Banda Aceh karena terlibat kasus narkotika jenis sabu dengan berat 100,51 gram pada Januari 2024.
Tak hanya dirinya, tiga terdakwa lain yang memiliki jabatan sebagai polisi juga terlibat dalam kasus tersebut yaitu terdakwa Suwandi dan Mursadi dan Samsuardi.
Dalam dakwaannya disebutkan pada 6 Januari 2024 terdakwa Aji datang keĀ rumah Suwandi di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman untuk menggunakan barang haram tersebut.
Kemudian 7 Januari 2024, Terdakwa Samsuardi dan Murdani tiba di Hotel Meuligoe Bireuen dan masuk ke kamar Aji. Ia mengeluarkan alat hisap sabu dan menggunakannya secara bersama-sama. Akhirnya 8 Januari terdakwa terdakwa Aji dan Suwandi ditangkap polisi.