MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terlibat Kasus Sabu, Anggota Polda Aceh Ajukan Eksepsi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Juni 2024
in Daerah
0
Terlibat Kasus Sabu, Anggota Polda Aceh Ajukan Eksepsi
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Polda Aceh, AKBP Aji Purwanto yang menjadi terdakwa kasus narkoba meminta segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan.

Hal itu disampaikan dalam sidang pengajuan eksepsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (6/6/2024). Ketua majelis hakim dalam persidangan itu, Said Hasan.

RelatedPosts

Batik Malaka Dikenalkan Langsung kepada Generasi Muda, 40 Siswa Praktik Membatik

Pemkab Aceh Besar Ajak Warga Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan dan Kurangi Risiko Bencana

Kafilah Aceh Pulang Bawa Prestasi Empat Besar, Kini Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ 2028

Melalui penasehat hukumnya, Putra Safrizal, ia menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Banda Aceh tak mendasar dan cacat hukum.

“Maka kami meminta agar membatalkan surat dakwaan JPU,” kata Putra dalam nota eksepsi terdakwa Aji.

Putra juga menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Hal itu, kata dia dilihat dari JPU yang tidak menguraikan hasil laboratorium pemeriksaan urin.

Padahal, itu menjadi bukti apakah seseorang itu benar menggunakan narkotika.

“Maka ini menjadi dakwaan prematur yang harus dibatalkan,” ucapnya.

Selain itu, penasehat hukum Aji mengatakan bahwa peran dan waktu narkoba yang diterima terdakwa AKBP Aji tak dijelaskan JPU.

Dalam dakwaan JPU hanya menjelaskan waktu keberangkatan terdakwa Suwandi dari rumahnya untuk menemui Aji.

“Kami menilai JPU mengabaikan data dan fakta,” ucapnya.

Dari semua isi dakwaan terdakwa AKBP Aji melalui penasehat hukumnya menyampaikan keberatan dan tidak bisa menerima.

Sebelumnya, AKPB Aji bersama anggota polisi Polda Aceh ditangkap oleh Polresta Banda Aceh karena terlibat kasus narkotika jenis sabu dengan berat 100,51 gram pada Januari 2024.

Tak hanya dirinya, tiga terdakwa lain yang memiliki jabatan sebagai polisi juga terlibat dalam kasus tersebut yaitu terdakwa Suwandi dan Mursadi dan Samsuardi.

Dalam dakwaannya disebutkan pada 6 Januari 2024 terdakwa Aji datang ke rumah Suwandi di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman untuk menggunakan barang haram tersebut.

Kemudian 7 Januari 2024, Terdakwa Samsuardi dan Murdani tiba di Hotel Meuligoe Bireuen dan masuk ke kamar Aji. Ia mengeluarkan alat hisap sabu dan menggunakannya secara bersama-sama. Akhirnya 8 Januari terdakwa terdakwa Aji dan Suwandi ditangkap polisi.

Tags: Banda Acehkasus narkoba polisiPengadilan NegeriPerwira PolisiPolda AcehSabu-sabu
Previous Post

BRI Dinobatkan Sebagai Tempat Kerja Terbaik oleh HR Asia

Next Post

Berjalan Sukses, Pelatihan Fashion Designer AMANAH Ditutup

Related Posts

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

by Riska Zulfira
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam...

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

by Riska Zulfira
19 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Aiyub bin Abbas, meminta seluruh kader kembali menyatukan langkah dan tidak terpecah oleh persoalan...

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banda Aceh Colossal Coffee Experience (BACCE) 2026 menjadi event pertama dari Banda Aceh yang masuk dalam kalender Karisma...

Next Post
Berjalan Sukses, Pelatihan Fashion Designer AMANAH Ditutup

Berjalan Sukses, Pelatihan Fashion Designer AMANAH Ditutup

Dikalahkan Irak, Erick Perintahkan Shin Tae-yong Evaluasi Tim

Dikalahkan Irak, Erick Perintahkan Shin Tae-yong Evaluasi Tim

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co