MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal pemerintah Kota Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022, Jumat (7/6/2024).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Filman Ramadhan menyebutkan modal yang disetor oleh Pemko Sabang sebesar Rp2,5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni TRA, ia kepala instansi terkait periode tahun 2021 sekaligus selaku Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang tahun 2021 yang kemudian ditunjuk menjadi komisaris utama pada BUMD Sabang.
Kemudian tersangka AB dan SM selaku Direktur Utama BUMD Kota Sabang Tahun 2022.
“Terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainya lagi,” kata Filman.
Ia berharap Pemko Sabang dapat menganggarkan dana program prioritas agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan keuangan negara yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.