MASAKINI.CO – Illegal Logging atau pembalakan liar di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), makin menjadi-jadi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Aceh) menduga aparat penegak hukum (APH) sengaja membiarkan praktik tersebut.
“Sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun lalu. Ini menimbulkan kecurigaan ada oknum APH yang membekengi praktik haram tersebut,” kata Deputi Walhi Aceh, Muhammad Nasir, Senin (10/6/2024).
Dia mengatakan pembabatan hutan di Babahrot bahkan sudah masuk ke dalam hutan desa. Padahal, status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan.
Kemudian hutan desa juga memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.
Para pelaku pembalakan liar itu, tutur Nasir, sudah terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka.
“Buktinya hasil kayu curian dikumpulkan di tepi jalan raya. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak,” ujarnya.