MASAKINI.CO – Keberadaan warung kopi (warkop) dan kafe yang menjamur di setiap daerah di Aceh disebut jadi tempat masyarakat bermain judi online. Polda Aceh mengimbau semua pihak terlibat untuk memberantas praktik perjudian itu.
“Maraknya judi online di kafe-kafe atau warkop perlu menjadi perhatian semua pihak baik dari lingkungan keluarga, kampung, madrasah, sekolah, dan dayah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, Sabtu (15/6/2024).
Dia menyebut judi online sangat mudah diakses melalui platform digital oleh pengguna gadget di manapun dan kapanpun. Hal itu tentunya menimbulkan dampak buruk bagi individu, keluarga, dan komunitas.
“Dampak negatif judi online sangat signifikan, di antaranya adalah timbulnya masalah keuangan, kecanduan, masalah sosial dan keluarga, serta memburuknya kesehatan mental,” ujarnya.
Selama ini, tutur Kombes Ade Harianto, pihaknya telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.
Mereka diancam hukuman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
“Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait judi online,” ungkap Ade.