MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyebut motif sementara penganiayaan yang dilakukan tersangka FA (50) terhadap korban SR (44) di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar hingga berujung kematian, disebabkan cekcok permasalahan rumah tangga.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan pelaku tak bermaksud untuk membunuh korban yang merupakan istrinya. Namun pelaku tak bisa menahan emosi dari pertengkaran keduanya, sehingga kejadian naas tersebut terjadi.
“Pelaku tidak sengaja, karena saat cekcok terjadi pelaku melihat ada pisau dapur dan langsung mengambilnya, dan melakukan penganiayaan,” kata Fadhilla kepada awak media, Jumat (21/6/2024).
Fadillah menyebutkan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terdekat korban. Begitu juga dengan kondisi psikologis anak mereka, Satreksrim masih lakukan pemeriksaan dan telah berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh.
“Sejauh ini masih dalam pemeriksaan kita juga, tapi informasinya korban itu istri kedua pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 yang berbunyi “jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Sebelumya, Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan meninggal dunia usai dianiaya oleh suaminya sendiri pada 11 Juni 2024.
Korban meninggal dunia setelah mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bahkan bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah.
Korban SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin usai sempat mendapat penanganan di rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh.