Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pria Berjudi Online di Warkop

Ilustrasi | orang sedang main judi slot. | PMJ News

Bagikan

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pria Berjudi Online di Warkop

Ilustrasi | orang sedang main judi slot. | PMJ News

MASAKINI.CO – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap tiga pria terduga pelaku judi online atau jarimah maisir di warung kopi, Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Idi Timur.

Para tersangka yang ditangkap yakni MA (36), warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur. Berikutnya MU (34), warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Kota. Serta AM (24), warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

“Jenis judi online yang dimainkan oleh para terduga pelaku adalah judi slot. Bukti yang kami dapatkan berupa transaksi deposit pada akun dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi,” kata Adi dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Para tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

“Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda,” tegas Adi.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.

Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dan melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan perjudian (judi online).

“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan pada anak-anaknya agar terhindar dari judi online,” pungkas Adi. 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist