MASAKINI. CO – Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Zulfikar pada kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Geumpang, Pidie anggaran tahun 2012-2018 divonis hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Raziah sebagai Sekretaris UPK divonis dua tahun penjara dan Astuti sebagai Bendahara UPK divonis tiga tahun penjara.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh dengan ketua majelis hakim, Eliyurita didampingi dua hakim anggota, Senin (24/6/2024). Sementara terdakwa Astuti terpaksa menjalani sidang melalui zoom karena dalam kondisi sakit.
Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa mendapat hukuman lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.
“Mereka diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsideir,” kata ketua majelis hakim.
Selain hukuman penjara, terdakwa Zulfikar dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsideir dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp329 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita seluruh harta benda.
Sementara terdakwa Astuti dan Raziah dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsideir satu bulan penjara. Mereka juga diharuskan membayar uang pengganti Rp329 juta untuk terdakwa Astuti dan Rp162 juta bagi terdakwa Raziah dengan sisa Rp117 juta subsideir enam bulan.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Zulfikar selama 7 tahun penjara, Astuti 5 tahun penjara dan Raziah, 4 tahun penjara.
Mereka ditangkap pada Februari 2024 lalu, karena adanya upaya melawan hukum dengan melakukan peminjaman secara pribadi dan memakai uang UPK dengan tujuan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan memperkaya orang lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.