MASAKINI.CO – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, angkat bicara terkait maraknya kasus HIV/Aids dan judi online di Aceh.
Menurutnya, jauh-jauh hari MPU Aceh sudah menerbitkan keputusan dan fatwa yang mengatur persoalan tersebut.
Pertama, tutur Faisal Ali, Keputusan MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Muzakarah Masalah Keagamaan-I: Penanganan LGBT di Aceh.
Keputusan itu mengatur persoalan penanganan dan sanksi untuk komunitas LGBT dan meminta pemerintah melakukan program pencegahan HIV/AIDS di kalangan LGBT.
Kemudian kedua, Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online. “Ini menegaskan bahwa perbuatan judi online hukumnya haram dan meminta pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” katanya, Selasa (25/6/2024).
Dia mengatakan semua fatwa dan taushiyah yang dikeluarkan oleh MPU Aceh sama sekali tidak ada kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
“Fatwa MPU Aceh semuanya untuk kemaslahatan umat Islam dan masyarakat Aceh umumnya,” ujarnya.
Faisal Ali berharap perlu adanya kerjasama berbagai pihak dan pemerintah dalam mengimplementasikan fatwa-fatwa MPU Aceh agar berbagai problematika yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum Islam.
“Masyarakat kita harus memiliki landasan-landasan yang kuat terhadap masalah yang mereka hadapi ditengah-tengah masyarakat itu sendiri,” jelasnya.