MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

HIV/Aids dan Judi Online Marak, Ini Kata MPU Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Juni 2024
in Daerah
0
Ulama Aceh Desak Pemerintah Pusat Bersikap Soal Pengungsi Rohingya

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. (foto: dok masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, angkat bicara terkait maraknya kasus HIV/Aids dan judi online di Aceh.

Menurutnya, jauh-jauh hari MPU Aceh sudah menerbitkan keputusan dan fatwa yang mengatur persoalan tersebut.

RelatedPosts

47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Peroleh Legalitas Nikah dan Dokumen Kependudukan

Banda Aceh Perkuat Ekosistem Startup Digital, Bidik Lahirkan Techpreneur Baru

Sekda Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana kepada Mahasiswa

Pertama, tutur Faisal Ali, Keputusan MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Muzakarah Masalah Keagamaan-I: Penanganan LGBT di Aceh.

Keputusan itu mengatur persoalan penanganan dan sanksi untuk komunitas LGBT dan meminta pemerintah melakukan program pencegahan HIV/AIDS di kalangan LGBT.

Kemudian kedua, Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online. “Ini menegaskan bahwa perbuatan judi online hukumnya haram dan meminta pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” katanya, Selasa (25/6/2024).

Dia mengatakan semua fatwa dan taushiyah yang dikeluarkan oleh MPU Aceh sama sekali tidak ada kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

“Fatwa MPU Aceh semuanya untuk kemaslahatan umat Islam dan masyarakat Aceh umumnya,” ujarnya.

Faisal Ali berharap perlu adanya kerjasama berbagai pihak dan pemerintah dalam mengimplementasikan fatwa-fatwa MPU Aceh agar berbagai problematika yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum Islam.

“Masyarakat kita harus memiliki landasan-landasan yang kuat terhadap masalah yang mereka hadapi ditengah-tengah masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Tags: acehHIV/AIDSJudi OnlineMPU Aceh
Previous Post

Jelang AFF U19, Indra Sjafri Panggil 33 Pemain

Next Post

PTUN Tolak Gugatan Gading Bhakti Terkait HGU di Aceh Barat

Related Posts

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

by Ahmad Mufti
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendorong penyamaan pemahaman terkait penerapan hukum waris Islam (mawaris) guna menghindari perbedaan praktik dan memberikan kepastian...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

by Redaksi
15 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online....

Next Post

PTUN Tolak Gugatan Gading Bhakti Terkait HGU di Aceh Barat

Jadi Pahlawan Italia, Zaccagni Curhat: Menderita Dibangku Cadangan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co