MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

HIV/Aids dan Judi Online Marak, Ini Kata MPU Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Juni 2024
in Daerah
0
Ulama Aceh Desak Pemerintah Pusat Bersikap Soal Pengungsi Rohingya

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. (foto: dok masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, angkat bicara terkait maraknya kasus HIV/Aids dan judi online di Aceh.

Menurutnya, jauh-jauh hari MPU Aceh sudah menerbitkan keputusan dan fatwa yang mengatur persoalan tersebut.

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

Pertama, tutur Faisal Ali, Keputusan MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Muzakarah Masalah Keagamaan-I: Penanganan LGBT di Aceh.

Keputusan itu mengatur persoalan penanganan dan sanksi untuk komunitas LGBT dan meminta pemerintah melakukan program pencegahan HIV/AIDS di kalangan LGBT.

Kemudian kedua, Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online. “Ini menegaskan bahwa perbuatan judi online hukumnya haram dan meminta pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” katanya, Selasa (25/6/2024).

Dia mengatakan semua fatwa dan taushiyah yang dikeluarkan oleh MPU Aceh sama sekali tidak ada kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

“Fatwa MPU Aceh semuanya untuk kemaslahatan umat Islam dan masyarakat Aceh umumnya,” ujarnya.

Faisal Ali berharap perlu adanya kerjasama berbagai pihak dan pemerintah dalam mengimplementasikan fatwa-fatwa MPU Aceh agar berbagai problematika yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum Islam.

“Masyarakat kita harus memiliki landasan-landasan yang kuat terhadap masalah yang mereka hadapi ditengah-tengah masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Tags: acehHIV/AIDSJudi OnlineMPU Aceh
Previous Post

Jelang AFF U19, Indra Sjafri Panggil 33 Pemain

Next Post

PTUN Tolak Gugatan Gading Bhakti Terkait HGU di Aceh Barat

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

DPO Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

by Ahlul Fikar
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam...

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Next Post

PTUN Tolak Gugatan Gading Bhakti Terkait HGU di Aceh Barat

Jadi Pahlawan Italia, Zaccagni Curhat: Menderita Dibangku Cadangan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co