MASAKINI.CO – Dua orang penyelundup narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 180 Kg dari negara Malaysia ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai. Kedua tersangka berinisial I (41) dan M (32).
Penangkapan itu berawal dari tim gabungan mendapat informasi satu boat nelayan keluar dari Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, menuju perairan Malaysia pada 12 Juni.
Tim gabungan tersebut lalu melakukan patroli laut untuk melacak boat yang diduga hendak menjemput sabu-sabu ini. Pada 15 Juni malam, boat nelayan yang dipakai jaringan penyelundup narkoba internasional itu terpantau oleh tim di sekitar perairan Peureulak, Aceh Timur.
“Saat dilakukan pengejaran, mereka yang berjumlah tiga orang itu berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers, Rabu (26/6/2024).
Meski mencoba melarikan diri, petugas berhasil menangkap inisial I yang disebut punya peran sebagai tekong atau pawang boat. Sementara dua rekannya yang ikut melompat ke laut malam itu tak ditemukan. Petugas mengaku kehilangan jejak.
Dari pengembangan terhadap tersangka I, petugas mengantongi satu nama inisial M yang disebut sebagai pengendali penyelundupan sabu tersebut. Pria yang tinggal di Julok, Aceh Timur itu lantas ditangkap.
Achmad Kartiko memerintahkan anak buahnya terus melakukan pengembangan dan pengejaran mereka yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.