GeRAK Aceh: Penetapan Tersangka Korupsi Beasiswa Terkesan Tebang Pilih

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

GeRAK Aceh: Penetapan Tersangka Korupsi Beasiswa Terkesan Tebang Pilih

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyatakan penetapan tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 terkesan tebang pilih.

Pasalnya dari total 21 anggota dewan yang mengusulkan dana Pokir untuk program beasiswa, baru satu dewan yang ditetapkan sebagai pelaku korupsi. Sementara lainnya hanyalah koordinator lapangan.

“Kenapa yang lebih disasar itu pelaku lapangan atau koordinator yang diperintah untuk pemotongan uang, padahal dewan yang menerima aliran uang,” kata Askhalani dalam Forum Group Discussion Komunitas Sadar dan Taat Hukum, Kamis (27/6/2024).

Ia menduga proses tebang pilih ini ada yang dilindungi dan dikorbankan. Apalagi dalam persidangan terdakwa Dedi Safrizal juga ikut menyebutkan bahwa 21 anggota dewan tersebut turut memotong dana beasiswa.

“Kami yakin bahwa ada pelaku utama yang masih dilindungi,” ucapnya.

Merujuk dari fakta persidangan, GeRAK Aceh telah menyurati Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk ikut melakukan penanganan perkara serta meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 21 dewan yang diduga terlibat.

“Apakah proses penetapan ini sudah sesuai fakta, kalau tidak maka KPK bisa melakukan kajian ulang untuk memeriksa 21 anggota DPRA itu,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist