Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku MAA Divonis Setahun Penjara

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh | foto: Kejari Banda Aceh

Bagikan

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku MAA Divonis Setahun Penjara

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh | foto: Kejari Banda Aceh

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 masing-masing divonis pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa yaitu Emi Sukma selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubelair, Muhammad Zaini selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di MAA.

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh majelis hakim Teuku Syarafi serta didampingi Zulfikar dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair tiga bulan kurungan.

“Untuk terdakwa Emi Sukma juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp586 juta dan terdakwa Sabaruddin sejumlah Rp20 juta,” sebut majelis hakim.

Para terdakwa di vonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama.

Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP oleh Hakim.

Putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Muhammad Zaini dan Sadaruddin masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Emi Sukma, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dengan total anggaran Rp5,6 miliar pada 2022 dan 2023.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist