MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Mereka terbukti melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Para terpidana masing-masing Faiz Akbar, Aulia Syahputra, Yusdi dan Cukri Ramadan, merupakan warga kota Banda Aceh.
Mereka dicambuk karena tersandung kasus khamar atau minuman keras dengan hukuman cambuk 42 kali setelah dipotong masa tahanan tiga bulan.
“Tiga dari mereka dikenakan uqubat hudud cambuk sebanyak 40 kali dan ditambah takzir cambuk lima kali dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Kejari Banda Aceh, Suhendri.
Sementara terhukum lainnya, Cukri Ramadhan, hanya dikenakan uqubat takzir cambuk 19 kali dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Para terpidana disebut melanggar Qanun Jinayah Aceh pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Khamar.
“Dengan ketentuan 30 hari tahanan sama dengan satu kali cambuk,” ujar Suhendri.