MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Juli 2024
in Daerah
0
BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

Kepala Seksi Perdaftaran Hak Tanah Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) Kanwil Aceh, T. Fitra Mulia (kanan). (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Seksi Perdaftaran Hak Tanah Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) Kanwil Aceh, T. Fitra Mulia mengungkapkan pihaknya belum pernah mengeluarkan sertifikat dan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT. Sawit Panen Terus (SPT) di Kabupaten Subulussalam.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi aksi demontrasi dari mahasiswa Subulussalam terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT SPT.

RelatedPosts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

Pekan Raya Ramadhan Banda Aceh Ditutup, Perputaran Uang Tembus Rp2 Miliar

Polda Aceh Gelar Pasar Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

Administrasi resmi, tuturnya, tidak ada yang ditangani baik pemerintah tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi.

“Informasi yang kami terima dari mahasiswa bahwa pemerintah Subulussalam juga belum pernah menangani surat-surat yang diperlukan,” kata Fitra, Selasa (2/7/2024).

Dia menjelaskan bahwa HGU diberikan kepada perusahaan jika syarat-syarat formil sudah terpenuhi dan telah mengusai lahan tersebut. Itulah yang harus dibuktikan oleh perusahaan.

Terkait ilegal atau tidaknya, Fitra mengaku tak memiliki kewenangan menjawab. Namun ia dapat memastikan bahwa sertifikat tanah belum masuk dan BPN Aceh tidak memiliki datanya.

“Sehingga kami belum bisa berkomentar lebih lanjut terhadap hal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan, M Nizwar menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap keberadaan PT. SPT di Subulussalam.

Menurutnya, jika belum ada HGU maka pihaknya belum dapat memberikan sanksi resmi.

“Kita tidak tahu apakah mereka sedang mengurus izin atau mempersiapkan izin, kita belum tau karena belum resmi,” sebutnya.

Pada dasarnya, kata dia, pihaknya kerap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan. Karena luas areal di bawah 200 hektar merupakan kewenangan bupati sementara di atas 200 hektar menjadi kewenangan gubernur.

“Intinya kita masih menduga semuanya, belum dapat ditindaklanjuti pencabutan,” ucapnya.

Tags: Kanwil BPN AcehLingkunganmahasiswaPT Sawit Panen TerusSubulussalam
Previous Post

Korupsi Beasiswa, Mantan Anggota DPR Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Next Post

Jadwal Lengkap Perempat Final Euro 2024, Timnas Pusat Hadapi Turki

Related Posts

842 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Terima Pembayaran UKT Tahap I

842 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Terima Pembayaran UKT Tahap I

by Ulfah
23 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Sebanyak 842 mahasiswa UIN Ar-Raniry yang terdampak banjir dan longsor di Aceh telah menerima pembayaran Uang Kuliah Tunggal...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Menag Salurkan Bantuan untuk 4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir

by Ulfah
20 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada 4.119 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Next Post

Jadwal Lengkap Perempat Final Euro 2024, Timnas Pusat Hadapi Turki

Lima Ribu Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan di Aceh

Lima Ribu Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co