MASAKINI.CO – Kepala Seksi Perdaftaran Hak Tanah Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) Kanwil Aceh, T. Fitra Mulia mengungkapkan pihaknya belum pernah mengeluarkan sertifikat dan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT. Sawit Panen Terus (SPT) di Kabupaten Subulussalam.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi aksi demontrasi dari mahasiswa Subulussalam terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT SPT.
Administrasi resmi, tuturnya, tidak ada yang ditangani baik pemerintah tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi.
“Informasi yang kami terima dari mahasiswa bahwa pemerintah Subulussalam juga belum pernah menangani surat-surat yang diperlukan,” kata Fitra, Selasa (2/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa HGU diberikan kepada perusahaan jika syarat-syarat formil sudah terpenuhi dan telah mengusai lahan tersebut. Itulah yang harus dibuktikan oleh perusahaan.
Terkait ilegal atau tidaknya, Fitra mengaku tak memiliki kewenangan menjawab. Namun ia dapat memastikan bahwa sertifikat tanah belum masuk dan BPN Aceh tidak memiliki datanya.
“Sehingga kami belum bisa berkomentar lebih lanjut terhadap hal itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan, M Nizwar menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap keberadaan PT. SPT di Subulussalam.
Menurutnya, jika belum ada HGU maka pihaknya belum dapat memberikan sanksi resmi.
“Kita tidak tahu apakah mereka sedang mengurus izin atau mempersiapkan izin, kita belum tau karena belum resmi,” sebutnya.
Pada dasarnya, kata dia, pihaknya kerap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan. Karena luas areal di bawah 200 hektar merupakan kewenangan bupati sementara di atas 200 hektar menjadi kewenangan gubernur.
“Intinya kita masih menduga semuanya, belum dapat ditindaklanjuti pencabutan,” ucapnya.