MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Beasiswa, Mantan Anggota DPR Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Juli 2024
in Daerah
0
Korupsi Beasiswa, Mantan Anggota DPR Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019 Dedi Safrizal, terdakwa kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017 dituntut pidana 7,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa Suhaimi, yang berperan sebagai koordinator lapangan dituntut 4,5 tahun pidana penjara.

RelatedPosts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

Banda Aceh-Higashimatsushima Jepang Perkuat Kerja Sama, Fokus pada Mitigasi Bencana

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sakafa Guraba dalam sidang yang diketuai Majelis hakim, Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/7/2024).

Dalam amar tuntutannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Dedi Safrizal juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita seluruh harta bendanya dan diganti hukuman empat tahun penjara.

“Sedangkan Suhaimi membayar UP sejumlah Rp31 juta subsideir dua tahun penjara,” sebutnya.

Untuk diketahui, mereka melakukan kesalahan dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.5 miliar.

Mereka melakukan pemotongan dari uang beasiswa dari tangan penerima sejumlah Rp2.9 miliar dan uang tersebut digunakan untuk membayar utang kampanye Dedi mencapai Rp4 miliar.

Tags: Anggota DPR AcehKasus Korupsi BeasiswaPemerintah AcehPenjara
Previous Post

Diduga Mengemis di Aceh Besar, Anak Punk Asal Palembang Ditertibkan

Next Post

BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

Related Posts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

Fadhlullah Minta Polemik Bendera Aceh Disikapi Tenang

by Aininadhirah
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta masyarakat menyikapi persoalan bendera Aceh dengan sabar dan tenang, seiring proses pembahasan terhadap...

Next Post
BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

Jadwal Lengkap Perempat Final Euro 2024, Timnas Pusat Hadapi Turki

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co