MASAKINI.CO – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019 Dedi Safrizal, terdakwa kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017 dituntut pidana 7,5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Suhaimi, yang berperan sebagai koordinator lapangan dituntut 4,5 tahun pidana penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sakafa Guraba dalam sidang yang diketuai Majelis hakim, Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/7/2024).
Dalam amar tuntutannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan penjara.
Selanjutnya terdakwa Dedi Safrizal juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita seluruh harta bendanya dan diganti hukuman empat tahun penjara.
“Sedangkan Suhaimi membayar UP sejumlah Rp31 juta subsideir dua tahun penjara,” sebutnya.
Untuk diketahui, mereka melakukan kesalahan dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.5 miliar.
Mereka melakukan pemotongan dari uang beasiswa dari tangan penerima sejumlah Rp2.9 miliar dan uang tersebut digunakan untuk membayar utang kampanye Dedi mencapai Rp4 miliar.