MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Beasiswa, Mantan Anggota DPR Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Juli 2024
in Daerah
0
Korupsi Beasiswa, Mantan Anggota DPR Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019 Dedi Safrizal, terdakwa kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017 dituntut pidana 7,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa Suhaimi, yang berperan sebagai koordinator lapangan dituntut 4,5 tahun pidana penjara.

RelatedPosts

Banda Aceh Tertinggi di Aceh, Kepemilikan KTP Elektronik Tembus 99,37 Persen

Jalan Kajhu Dinilai Kian Padat, Bupati Aceh Besar Usul Pelebaran Ruas

Disdukcapil Banda Aceh Tetap Buka Saat Libur 14-15 Mei

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sakafa Guraba dalam sidang yang diketuai Majelis hakim, Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/7/2024).

Dalam amar tuntutannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Dedi Safrizal juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita seluruh harta bendanya dan diganti hukuman empat tahun penjara.

“Sedangkan Suhaimi membayar UP sejumlah Rp31 juta subsideir dua tahun penjara,” sebutnya.

Untuk diketahui, mereka melakukan kesalahan dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.5 miliar.

Mereka melakukan pemotongan dari uang beasiswa dari tangan penerima sejumlah Rp2.9 miliar dan uang tersebut digunakan untuk membayar utang kampanye Dedi mencapai Rp4 miliar.

Tags: Anggota DPR AcehKasus Korupsi BeasiswaPemerintah AcehPenjara
Previous Post

Diduga Mengemis di Aceh Besar, Anak Punk Asal Palembang Ditertibkan

Next Post

BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

Related Posts

Trans Kutaraja Genap 10 Tahun, 10 Juta Penumpang Nikmati Layanan Gratis

by Ahmad Mufti
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh memperingati satu dekade layanan transportasi publik Trans Kutaraja di Terminal Tipe A Batoh, Banda Aceh, Rabu...

Aliansi Rakyat Aceh Kembali Suarakan Evaluasi Pergub JKA di Kantor Gubernur

by Aininadhirah
11 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk...

RSUDZA Tetap Layani Pasien Meski JKA Masuk Masa Transisi Pergub Baru

by Redaksi
11 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan meski Pergub Nomor...

Next Post
BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

Jadwal Lengkap Perempat Final Euro 2024, Timnas Pusat Hadapi Turki

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co