MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Beasiswa, Mantan Anggota DPR Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Juli 2024
in Daerah
0
Korupsi Beasiswa, Mantan Anggota DPR Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019 Dedi Safrizal, terdakwa kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017 dituntut pidana 7,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa Suhaimi, yang berperan sebagai koordinator lapangan dituntut 4,5 tahun pidana penjara.

RelatedPosts

Rakernas APEKSI XVIII Libatkan 96 Pemkot, Wali Kota Banda Aceh Hadiri Rangkaian Kegiatan di Medan

Illiza Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Kota Tangguh

Illiza: Pemerintah Kota Harus Jadi Penggerak Penurunan Emisi

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sakafa Guraba dalam sidang yang diketuai Majelis hakim, Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/7/2024).

Dalam amar tuntutannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Dedi Safrizal juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita seluruh harta bendanya dan diganti hukuman empat tahun penjara.

“Sedangkan Suhaimi membayar UP sejumlah Rp31 juta subsideir dua tahun penjara,” sebutnya.

Untuk diketahui, mereka melakukan kesalahan dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.5 miliar.

Mereka melakukan pemotongan dari uang beasiswa dari tangan penerima sejumlah Rp2.9 miliar dan uang tersebut digunakan untuk membayar utang kampanye Dedi mencapai Rp4 miliar.

Tags: Anggota DPR AcehKasus Korupsi BeasiswaPemerintah AcehPenjara
Previous Post

Diduga Mengemis di Aceh Besar, Anak Punk Asal Palembang Ditertibkan

Next Post

BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

Related Posts

Aceh Buka Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

by Ahmad Mufti
27 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus...

Aceh Kekurangan Guru SLB, Sejumlah Anak Berkebutuhan Khusus Terpaksa Antre Sekolah

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Keterbatasan tenaga pendidik khusus masih menjadi tantangan besar dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Aceh. Meski tahun...

Sekda Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana kepada Mahasiswa

by Redaksi
24 Juni 2026
0

‎MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai kampus di Posko Penanggulangan Bencana...

Next Post
BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

BPN Aceh Sebut PT SPT Belum Memiliki Izin HGU

Jadwal Lengkap Perempat Final Euro 2024, Timnas Pusat Hadapi Turki

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co