MASAKINI.CO – Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan meski Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai diberlakukan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi mengatakan rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada pasien walaupun proses administrasi jaminan kesehatan belum sepenuhnya selesai.
“Administrasi diurus, pelayanan diberikan walau belum selesai pengurusan jaminan kesehatannya, apakah JKA, BPJS mandiri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Menurut Nurlis, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah agar tetap melayani warga yang membutuhkan pertolongan medis tanpa terkendala persoalan administrasi.
Ia menyebut RSUDZA sejauh ini telah menjalankan instruksi tersebut dengan baik. Pernyataan itu disampaikan usai meninjau langsung pelayanan rumah sakit dan berdiskusi dengan jajaran manajemen RSUDZA, termasuk Direktur Muazar serta sejumlah wakil direktur lainnya.
Berdasarkan data rumah sakit, RSUDZA setiap hari melayani sekitar 1.500 hingga 2.000 pasien, termasuk 100 sampai 150 pasien Unit Gawat Darurat (UGD).
“Semuanya dilayani dengan baik, tanpa terkendala Desil,” ujar Nurlis.
Selama masa transisi Pergub JKA, RSUDZA juga disebut aktif membantu pengurusan administrasi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Desil 1 hingga Desil 5 yang status kepesertaannya tidak aktif.
“Begitu dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, langsung berubah jaminan kesehatan pasien masuk ke JKA,” katanya.
Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 33 pasien telah dimigrasikan dari skema JKN ke JKA. Selain itu, rumah sakit juga membantu memperbaiki data pasien miskin yang tercatat sebagai golongan sejahtera.
Menurut Nurlis, pasien dengan penyakit katastropik tetap mendapat pelayanan, termasuk pemberian obat-obatan mahal meski proses administrasi perubahan desil belum selesai.
“Bahkan termasuk obat kemoterapi yang harganya mahal mencapai dua juta rupiah, tetap diberikan walaupun jaminan kesehatannya masih dalam proses pengurusan perubahan Desil,” ujarnya.
Ia menyebut hingga Jumat (8/5/2026), kondisi tersebut terjadi pada 22 pasien yang berobat ke RSUDZA.
Nurlis juga membantah isu yang menyebut adanya pasien yang diabaikan akibat pemberlakuan Pergub JKA, termasuk kabar tentang anak yang tidak dilayani, pasien kanker yang ditelantarkan, hingga penarik becak yang disebut tidak mendapat obat.
“Anak tersebut tetap dilayani dengan baik. Mengenai penarik becak itu, bapak itu keliru mengenai resep obat. Ia mengira harus beli di apotek di luar RSUDZA, padahal resep itu untuk mengambil obat di dalam RSUDZA,” kata Nurlis.










Discussion about this post