MASAKINI.CO – Sebanyak 5.910.000 batang rokok ilegal kembali dimusnahkan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Rabu (3/7/2024). Empat tersangka ditangkap yaitu IB, IL, MR, dan AP. Mereka saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan rokok ilegal ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Cangkoi pada 18 Mei 2024 lalu.
Rokok ilegal tersebut didapatkan dari Kapal KM. INDAH DUA GT. 45 yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton.
“Rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN” ini diperkirakan mencapai Rp14 miliar,” sebutnya.
Ia mengatakan, atas penindakan ini potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18.6 miliar.
“Ini menjadi komitmen kami untuk mencegah masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Aceh,” tutupnya.