MASAKINI.CO – Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie Jaya bakal menjalani proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024. Proses perhitungan tersebut dilangsungkan pada 6 Juli 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi menyebutkan PUSS dilakukan atas enam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Ada dua perkara jenis pemilihan DPR Aceh dan dua perkara DPRK di Kabupaten Aceh Timur serta dua perkara untuk jenis pemilihan DPRK di Pidie Jaya,” kata Saiful kepada masakini.co, Kamis (4/7/2024).
PUSS akan dilangsungkan di 770 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 523 TPS jenis pemilihan DPR Aceh di delapan Kecamatan dan 118 TPS jenis DPRK Dapil Aceh Timur.
“Kemudian di 231 TPS di tiga kecamatan jenis pemilihan DPRK di dapil Pidie Jaya,” ujarnya.
Ia menyebutkan proses PUSS dapil Pidie Jaya akan dilakukan di aula kantor bupati Pidie Jaya dan PUSS Aceh Timur akan dilakukan di pendopo wakil bupati.
“Harapannya pelaksanaan PUSS ini dapat berjalan lancar tanpa ada pelanggaran yang berulang,” tutupnya.