MASAKINI.CO – Dewan Pers menyoroti pemberitaan media tentang pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Belakangan pemberitaan terkait hal itu dinilai Dewan Pers telah sedemikian masif dan menyentuh ranah pribadi keluarga korban dan keluarga pelaku.
āPers juga secara gamblang telah membuka seluruh identitas korban. Pemberitaan semacam ini adalah berlebihan,ā kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangannya diterima masakini.co, Sabtu (6/7/2024).
Ninik mengatakan, meskipun saat ini adalah era keterbukaan informasi, namun dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan selalu menguji informasi, melakukan check dan recheck serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
āJangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik. Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak,ā tegasnya.
Ninik menuturkan, meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku, dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal hal privasi lainnya.
Dia mengingatkan bahwa pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku bukan tidak mungkin dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
āJika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan pers gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri,ā pungkas Ninik Rahayu.