MASAKINI.CO – Pengamat Politik dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam menyebut potensi tingkat kerawanan yang bakal menodai penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024 akan lebih tinggi dibanding Pemilu lalu.
Sebab, kata Saifuddin, bakal ada persaingan yang sangat intens antar calon kepala daerah seluruh kabupaten/kota di Aceh. Selain itu, isu ketidaknetralan penyelenggara dan politik uang juga akan kembali mewarnai kontestasi Pilkada.
Meski saat ini tahapan-tahapan awal Pilkada sudah berlangsung dengan lancar tanpa ada satu pun protes dari pihak terkait “namun bukan berarti ke depan akan baik-baik saja, beda dengan Pemilu presiden dan legislatif,” kata Saifuddin Bantasyam kepada masakini.co, Sabtu (13/7/2024).
Dia menuturkan berkaca pada Pemilu legislatif pada Februari 2024 lalu, persoalan keberpihakan penyelenggara dan politik uang dapat menodai Pilkada kali ini. Bahkan sebelumnya, isu kenetralan penyelenggara terlihat diabaikan.
Dalam indeks kerawanan, kata dia, di samping aspek atau dimensi kontestasi, juga berperan dimensi-dimensi lain. Misalnya adalah konteks sosial politik, keberlangsung Pilkada itu sendiri, dan kemudian partisipasi pemilih.
Menurutnya, kondisi sosial politik di Aceh dalam dua tahun belakangan ini relatif kondusif. Publik bebas menyampaikan pandangan-pandangannya baik langsung atau melalui media sosial. Tak ada konflik antar-golongan, agama, suku, dan ras.
Namun, secara tradisional, beberapa kawasan di bagian utara dan timur Aceh, dianggap kawasan yang keras sehingga perlu diantisipasi menyambut Pilkada.
Saifuddin menerangkan sebelumnya aspek teknis administratif bisa ditangani dengan baik oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota. Menurutnya ini telah menyumbangkan tingkat partisipasi publik yang baik saat pemilihan dilaksanakan.
“Jika itu bisa dipertahankan maka tingkat kerawanan juga akan dapat ditekan, apalagi jika panitia pengawas bekerja profesional dibantu pengawasan oleh publik,” ucapnya.
Selain itu, upaya penekanan tingkat kerawanan Pilkada juga dapat dilakukan dengan aktif berkoordinasi antara lembaga terlibat. KIP harus selalu bersikap adil dan sesuai dengan aturan.
Demikian juga para pasangan calon, termasuk pasangan calon independen harus dapat mengendalikan para pendukungnya, khususnya saat berlangsung kampanye. Lalu kesadaran publik dalam menggunakan media sosial juga sangat penting, publik harus memastikan kebenaran berita yang diterima.
“Diharapkan tak ada bentrokan fisik, pembakaran, penganiayaan dan lain-lain tindakan yang dilarang oleh hukum baik yang berkaitan dengan kepemiluan maupun pidana,” ujarnya.
“Narasi-narasi yang agitatif harus dihindari, serta sharing foto atau video yang menghina dan menghasut harus dihindari,” pungkas Saifuddin Bantasyam.