Pembagian Lahan untuk Kombatan GAM Diminta Perhatikan Aspek Ekologis

Ilustrasi | Perayaan Milad GAM. (masakini.co/Alfath)

Bagikan

Pembagian Lahan untuk Kombatan GAM Diminta Perhatikan Aspek Ekologis

Ilustrasi | Perayaan Milad GAM. (masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Kebijakan pembagian lahan kepada mantan kombatan GAM seluas 22 hektar di Aceh Timur oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diminta untuk turut memperhatikan aspek ekologis.

Memastikan keberlanjutan dan kelestarian hutan paska pengalihan status kawasan menjadi lahan untuk mantan kombatan GAM dinilai penting dilakukan pemerintah.

ā€œMembuka lahan 22 hektar itu jangan di satu titik. Melainkan disebar ke sejumlah titik strategis. Sehingga tidak memotong jalur satwa, khususnya satwa liar seperti harimau dan gajah Sumatra,ā€ kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Kurniawan dalam keterangannya diterima masakini.co, Senin (15/7/2024).

Strategi tidak membuka lahan di satu titik itu, tutur Kurniawan, akan menghindari potensi terjadinya masalah di masa mendatang terkait konflik manusia dengan satwa liar, sebagaimana yang marak terjadi di Aceh dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Akademisi yang sedang melanjutkan studi pada Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menyoroti mekanisme pembagian lahan kepada para mantan kombatan GAM tersebut.

Kurniawan meminta pemerintah melakukan inventarisasi dan investigasi terhadap nama-nama mantan kombatan GAM yang diusul sebagai calon penerima lahan.

ā€œHal ini perlu dikarenakan saat ini di Aceh banyak yang di masa konflik bukan kombatan GAM, namun mengklaim diri sebagai kombatan GAM,ā€ ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, pembagian lahan 22 hektar di Aceh Timur tersebut lebih memprioritaskan janda atau pun anak mantan kombatan GAM.

ā€œIni dapat menjadi penyokong serta bekal untuk keberlanjutanĀ  pemenuhan kebutuhan ekonomi para janda mantan kombatan GAM serta keberlanjutan masa depan pendidikan anak-anak para mantan kombatan GAM yang telah meninggal baik di masa konflik maupun paska konflik,ā€ ujarnya.

Menurut Kurniawan, pasca lahan didistribusikan, pemerintah perlu memfasilitasi mereka para penerima ini untuk membuka lahan menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Pengadaan bibit, pelatihan, dan pengawasan merupakan keniscayaan yang harus dilakukan pemerintah.

ā€œBanyak yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membuka lahan. Akibatnya lahan yang telah dibagikan tersebut berpotensi untuk dijual dan dialihkan kepada orang lain,ā€ pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist