MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah untuk mengundurkan diri dari jabatan jika ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Menurut Zulfadli hal itu harus dilakukan sebab sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun, Zulfadli menyinggung kabar yang santer beredar soal keinginan Bustami ikut kontestasi Pilkada Aceh.
Dia menilai jika isu itu benar, Bustami disebut telah mengingkari janji ketika dirinya diusung menjadi Pj Gubernur Aceh. Kata dia, saat awal diusulkan, Bustami berjanji untuk memberikan perhatian penuh hanya pada dua hal, yakni pelaksanaan Pilkada 2024 dan penyelenggaraan PON Aceh-Sumatra Utara.
“Sebagai aparatur sipil negara dan penjabat gubernur, seharusnya Bustami menjaga diri untuk tidak berpolitik dan berpolitik praktis. Kalau ingin berpolitik, dia seharusnya mundur dari jabatan,” kata Zulfadhli, Jumat (19/7/2024).
Namun hingga kini, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Bustami Hamzah. Zulfadli mempertanyakan dukungan dari mana yang dijadikan alasan Bustami untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 itu.
Dia mengatakan seorang kandidat kepala daerah seharusnya mendapatkan dukungan dari rakyat untuk maju. Namun saat ini satu-satunya modal untuk Bustami maju adalah “restu” dari pejabat-pejabat penting dan pengurus partai politik di Jakarta.
Zulfadli menduga, sebagai gantinya jika kelak Bustami terpilih, maka konsesi tambang di Aceh akan diserahkan kepada orang-orang yang memberikan Pj Gubernur Aceh itu perahu untuk berlaga di Pilkada.
“Tidak perlu orang pintar untuk mengetahui hal ini. Menjual konsesi tambang adalah tindakan lazim di banyak pilkada,” kata Zulfadli.
Zulfadhli juga menyayangkan sikap ambigu Bustami Hamzah. Saat didorong menjadi penjabat gubernur, Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, hanya meminta Bustami untuk menyukseskan dua agenda besar, Pilkada Aceh dan PON Aceh-Sumut.
Zulfadli mengatakan Aceh adalah daerah yang seharusnya dirawat dengan nilai-nilai kejujuran.
“Aceh tidak bisa dijadikan dagangan kepentingan pusat yang berusaha meletakkan agen-agen mereka di Aceh tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyat Aceh,” pungkasnya.