MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irpannusir, minta Pemerintah Aceh untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tambang ilegal. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menertibkan tambang-tambang tanpa izin di Tanah Rencong.
Menurutnya, beroperasinya tambang ilegal sangat meresahkan masyarakat karena kerap berimbas terhadap kerusakan lingkungan. Keberadaan tambang-tambang tanpa izin ini harus segera ditindak tegas.
“Satgas ini terdiri dari unsur Forkopimda, kita harus usut tuntas siapa yang bergerak di belakang,” kata Irpannusir dalam rapat paripurna DPR Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu lalu di Ruang Serbaguna DPRA.
Irpannusir menyampaikan pembentukan satgas tambang tersebut dapat dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Ia yakin, lewat satgas ini, nantinya dapat mengawasi tambang-tambang yang legal tetapi tidak ada kontribusi untuk daerah, maupun yang ilegal.
“Dengan adanya satgas kita bisa tahu tambang ini milik siapa, karena pasti itu ada yang menunggangi,” ucapnya.
“Seperti tambang di Aceh Selatan, mereka hanya memiliki izin prinsip yang baru ada tapi mereka dengan beraninya beroperasi,” tambah Irpannusir.
Lebih lanjut, ia meminta agar Pemerintah Aceh mengevaluasi seluruh tambang yang ada di Aceh. Tujuannya agar para oknum ini tak menjadikan Aceh sebagai daerah uji coba jual beli saham tambang.
“Kita harus berani memberantas hal-hal yang tak pantas dilakukan di Aceh,” tuturnya.
Menanggapi masukan dari Irpannusir, Wakil Ketua DPRA, Dalimi mengatakan akan dimasukkan ke dalam Panitia Khusus (Pansus). “Kita buat Pansus untuk itu,” ujarnya.