MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Juli 2024
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Keuchik Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Marwan Husen, divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp428 juta.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim ketua M. Jamil, bersama hakim anggota Anda Ariansyah dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (24/7/2024).

RelatedPosts

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK

Sucofindo Hadir di Banda Aceh, Perkuat Daya Saing 47 Ribu UMKM Banda Aceh

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Serta juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp196 juta subsider dua tahun,” kata Majelis hakim dalam amar putusannya.

Hukuman tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie. Terdakwa dituntut dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta. Serta uang pengganti Rp428 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

Terdakwa ditahan karena telah dengan sengaja tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum dan mengabaikan mekanisme dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) TA 2019 dan TA 2020 pada Gampong Baro Kunyet.

Terdakwa juga dengan sengaja melakukan pencairan dana pada bank tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu tidak didahului dengan usulan dari para kaur atau pelaksana yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Kemudian dana ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan menyebabkan kerugian negara dengan total keseluruhan sejumlah Rp428 juta.

Terdakwa mulai ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.

Tags: Dana DesaKecamatan Padang TijiKeuchikkorupsiPidie
Previous Post

Argentina Dikalahkan Maroko Setelah Seri 2-2, 2 Jam Sebelumnya

Next Post

Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

Related Posts

RSUD Sigli Disiapkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan Kedokteran UIN AR-Raniry

by Ahmad Mufti
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembukaan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

by Redaksi
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh meninjau langsung hasil pembangunan jalan program Inpres Jalan Daerah (IJD) di...

33 Keuchik di Banda Aceh Dilantik, Illiza Tekankan Amanah dan Pelayanan

by Riska Zulfira
8 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal melantik dan mengambil sumpah jabatan 33 keuchik terpilih hasil Pemilihan Keuchik...

Next Post
Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

Bahan Dapur di Pasar Almahirah Banda Aceh Turun Harga

Bahan Dapur di Pasar Almahirah Banda Aceh Turun Harga

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co