MASAKINI.CO – Keuchik Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Marwan Husen, divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp428 juta.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim ketua M. Jamil, bersama hakim anggota Anda Ariansyah dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (24/7/2024).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Serta juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp196 juta subsider dua tahun,” kata Majelis hakim dalam amar putusannya.
Hukuman tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie. Terdakwa dituntut dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta. Serta uang pengganti Rp428 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.
Terdakwa ditahan karena telah dengan sengaja tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum dan mengabaikan mekanisme dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) TA 2019 dan TA 2020 pada Gampong Baro Kunyet.
Terdakwa juga dengan sengaja melakukan pencairan dana pada bank tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu tidak didahului dengan usulan dari para kaur atau pelaksana yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Kemudian dana ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan menyebabkan kerugian negara dengan total keseluruhan sejumlah Rp428 juta.
Terdakwa mulai ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.