MASAKINI.CO – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyerahkan draft Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perlindungan Hak Perempuan kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Lembaga tempat berhimpunnya para ulama itu diharap memberi masukan dan saran dari sisi Syariat Islam untuk menyempurnakan Raqan tersebut.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Mawardi, mengatakan Raqan Perlindungan Hak Perempuan ini sudah hampir rampung dibahas.
“Raqan ini sudah 80 persen. Kami memberikan (draft Raqan) kepada MPU berharap untuk dapat memberikan masukan terkait hukum syariat,” kata Mawardi, Jumat (26/7/2024).
Mawardi mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA timbul persoalan terkait bagaimana hukum Islam melihat kondisi kepala keluarga yang sakit parah, sehingga beberapa hal administrasi rumah tangga diambil alih oleh istri.
“Jadi kita harap ada masukan dari sisi tersebut yang diberikan oleh MPU Aceh,” ungkapnya.
Draft Raqan ini diserahkan langsung Mawardi yang diterima oleh Wakil Ketua MPU Aceh Prof Muhibbuththabary, di ruang rapat MPU Aceh.
Muhibbuththabary menyambut baik kedatangan tim Banleg DPRA yang bersilaturahmi sekaligus meminta pendapat MPU Aceh dalam finalisasi Qanun tersebut.