Eksepsi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terkait Korupsi Lahan Zikir Ditolak

Sidang beragendakan putusan sela di Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/Masakini.co)

Bagikan

Eksepsi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terkait Korupsi Lahan Zikir Ditolak

Sidang beragendakan putusan sela di Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/Masakini.co)

MASAKINI.CO – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Aceh tolak eksepsi mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang diketuai oleh ketua majelis hakim T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (30/7/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan sebelumnya.

“Eksepsi terdakwa ditolak dan meminta penuntut umum melanjutkan pokok perkara dalam sidang selanjutnya,” kata majelis hakim.

Maka terdakwa akan kembali menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi pada 6 Agustus 2024 mendatang.

Terdakwa Muhammad Yasir dihukum atas kasus proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah bersama dua terdakwa lainnya yaitu Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi sebagai Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019, meliputi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 Rp1,8 miliar lebih.

Sehingga mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Aceh dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta lebih subsider pasal 8 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist