MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Suruh Anak Mengemis, Pasutri di Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Juli 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan tuntutan pasutri pelaku eksploitasi anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang suami istri (pasutri), M. Nur dan Anita, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dituntut enam tahun penjara. Mereka dituntut karena telah mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Ferry di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (30/7/2024).

RelatedPosts

Mualem Lantik 3 Kepala SKPA, Kinerja Digenjot di Tengah Sistem Kerja 4 Hari

Aceh Terapkan WFH untuk ASN

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir tiga bulan kurungan penjara.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa telah melakukan eksploitasi anak berupa menyuruh anak kandungnya mengemis dan uang hasil tersebut digunakan terdakwa untuk membeli narkotika.

Perbuatan terdakwa diyakini berimbas terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan, juga berimbas terhadap psikis dan kehidupan sosial anak.

Maka terdakwa telah melanggar Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, kedua terdakwa diamankan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada 21 Februari 2024 lalu. Terdakwa telah mempekerjakan korban yang merupakan anak kandung dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Tersangka memaksa anak-anaknya yang berinisial S (4) dan J (2).

Perlakuan tersebut dilakukan kedua tersangka atas faktor ekonomi, karena tersangka MN dan A mengaku tak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Bahkan dari hasilnya digunakan tersangka untuk membeli obat-obat terlarang.

Tags: anakAnak Dipaksa MengemisEksploitasi AnakPenjara
Previous Post

Targetkan Medali PON, Tim Futsal Aceh Jalani Latihan di Jakarta

Next Post

Bendung Karet Krueng Aceh Ditarget Rampung Oktober 2024

Related Posts

Ayah di Aceh Selatan Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

by Alfath Asmunda
3 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial SK (54 tahun) di Aceh Selatan diduga memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Tersangka SK telah...

Program MBG Kunci Menuju Generasi Sehat dan Berkualitas

Program MBG Kunci Menuju Generasi Sehat dan Berkualitas

by Alfath Asmunda
30 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diharapkan dapat menjadi...

Tragedi Kebakaran di Aceh Utara, Bocah 6 Tahun Tewas

Tragedi Kebakaran di Aceh Utara, Bocah 6 Tahun Tewas

by Alfath Asmunda
29 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Kebakaran melanda sebuah rumah semi permanen di Dusun Tengoh, Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis...

Next Post
Bendung Karet Krueng Aceh Ditarget Rampung Oktober 2024

Bendung Karet Krueng Aceh Ditarget Rampung Oktober 2024

Eksepsi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terkait Korupsi Lahan Zikir Ditolak

Eksepsi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terkait Korupsi Lahan Zikir Ditolak

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co