MASAKINI.CO – Sepasang suami istri (pasutri), M. Nur dan Anita, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dituntut enam tahun penjara. Mereka dituntut karena telah mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Ferry di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (30/7/2024).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir tiga bulan kurungan penjara.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa telah melakukan eksploitasi anak berupa menyuruh anak kandungnya mengemis dan uang hasil tersebut digunakan terdakwa untuk membeli narkotika.
Perbuatan terdakwa diyakini berimbas terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan, juga berimbas terhadap psikis dan kehidupan sosial anak.
Maka terdakwa telah melanggar Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, kedua terdakwa diamankan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada 21 Februari 2024 lalu. Terdakwa telah mempekerjakan korban yang merupakan anak kandung dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Tersangka memaksa anak-anaknya yang berinisial S (4) dan J (2).
Perlakuan tersebut dilakukan kedua tersangka atas faktor ekonomi, karena tersangka MN dan A mengaku tak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Bahkan dari hasilnya digunakan tersangka untuk membeli obat-obat terlarang.