6 Tahun Buron, Mantan Kepala Desa Arul Badak Aceh Tengah ditangkap

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Bagikan

6 Tahun Buron, Mantan Kepala Desa Arul Badak Aceh Tengah ditangkap

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

MASAKINI.CO – Enam tahun menjadi buron, mantan kepala desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Jemelah Aman Safi’i yang menjadi tersangka korupsi pembangunan rumah korban konflik, akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Jemelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah sejak tahun 2018 lalu, usai dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim.

“Saat dilakukan penangkapan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Plh Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis, Selasa (30/7/2024).

Jemelah Aman Safi’i menjadi DPO atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di kampung Arul Badak dari Dinas Sosial Aceh Tengah Tahun Anggaran 2006, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 juta.

Perbuatannya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia harus menjalani hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta subsider dua bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 114 juta lebih subsider satu tahun kurungan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist