Guru Dayah di Aceh Utara Cabuli Santriwati di Bulan Ramadan

Ilustrasi | Pemerkosaan anak di bawah umur. (foto: dok internet)

Bagikan

Guru Dayah di Aceh Utara Cabuli Santriwati di Bulan Ramadan

Ilustrasi | Pemerkosaan anak di bawah umur. (foto: dok internet)

MASAKINI.CO – Seorang ustaz inisial FS (34) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga mencabuli santriwatinya.

Korban anak di bawah umur usia 16 tahun. Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu. Polisi melakukan visum dan pemeriksaan psikologis dan forensik serta saksi untuk menguatkan keterangan korban.

Berdasarkan keterangannya, tutur Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, korban mulai bersekolah di dayah tersebut pada Juli 2023.

Sejak saat itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.

“Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya,” kata Yudha Prastya, Jumat (2/8/2024).

Yudha menyebut pada 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.

“Selama bulan Ramadan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali,” sebutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap ustaz FS di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (23/7/2024) lalu.

Tersangka FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.

“Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” pungkas Yudha.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist