MASAKINI.CO – Polda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 1,2 ton dan sabu 226 kilogram dari jaringan internasional Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Aceh.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan di halaman Mapolda Aceh hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bekerja sama Direktorat Intelkam, Bea cukai Aceh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyebutkan barang bukti tersebut berdasarkan hasil penindakan Januari hingga Juni 2024. Dalam tindakan ini turut menghadirkan dua belas tersangka dari enam kasus yang diamankan.
“Barang bukti narkotika ini akan diedarkan ke provinsi lain seperti Riau, Lampung hingga Jakarta,” kata Kapolda Aceh dalam konferensi pers, Selasa (6/8/2024).
Sebelum dimusnahkan tim BPOM Aceh terlebih dulu mengambil sejumlah sampel secara acak. Tujuannya untuk menguji keakuratan narkotika yang diamankan apakah positif sabu-sabu atau tidak.
Dari hasil sampelnya, sabu yang dilarutkan berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa narkotika yang diamankan itu benar merupakan sabu-sabu.
Dalam pemusnahan, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sementara sabu dimusnahkan dalam larutan kimia seperti prostek, air raksa, aki dan campuran kimia lainnya.
“Pengungkapan ini memang agak sulit, karena mereka memiliki peran masing-masing dan jaringan yang terputus,” ujar Achmad Kartiko.
Kapolda Aceh mengungkapkan, maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Aceh ini, lantaran Aceh memiliki garis pantai yang panjang dan berhadapan langsung dengan sejumlah negara.
“Mereka memanfaatkan garis pantai itu untuk memasok narkoba,” ungkapnya.