MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis nihil dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar subsider empat tahun penjara terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019 Dedi Safrizal terkait kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan penjara.
Alasan vonis nihil bagi Dedi Safrizal sebab ia sedang menjadi terpidana penjara 20 tahun atas kasus narkotika. Itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 18 tentang sistem hukum pidana di Indonesia memiliki batasan waktu hukuman maksimal 20 tahun.
Sementara terdakwa Suhaimi, yang berperan sebagai koordinator lapangan divonis tiga tahun pidana penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidier 1 bulan kurungan penjara.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta paling lama sebulan setelah putusan.
βJika tidak maka akan disita seluruh harta benda apabila tidak mencukup diganti diganti 3 bulan penjara,β kata Majelis Hakim Zulfikar didampingi dua hakim anggota Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).
Dalam amar putusannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.5 miliar.
Dalam kegiatan korupsinya, terdakwa Suhaimi melakukan pemotongan dana beasiswa dari mahasiswa dan kemudian digunakan untuk membayar utang kampanye Dedi Safrizal sejumlah Rp4 miliar. Sementara sisa Rp32 juta digunakan terdakwa Suhaimi untuk keperluan pribadi.
Dalam fakta persidangan, uang bantuan hanya diserahkan kepada penerima beasiswa sejumlah Rp5 juta bagi mahasiswa S1, Rp8 juta bagi mahasiswa S2 dan Rp15 juta bagi mahasiswa S3.
Bahkan proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka, dan telah memiliki usulan penerima berdasarkan by name by address.
βDari 829 penerima beasiswa, 208 penerima di antaranya merupakan mahasiswa yang diusulkan oleh Dedi Safrizal,β sebut majelis hakim.
Dedi Safrizal merupakan satu di antara 25 dewan yang mengusulkan pokok pikiran (Pokir) untuk beasiswa bantuan pendidikan Aceh.
Terdakwa Suhaimi terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.