MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sepanjang 2025, Tiga Pasangan Gay Terjaring di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Agustus 2025
in News
0
Sepanjang 2025, Tiga Pasangan Gay Terjaring di Banda Aceh

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP–WH Banda Aceh mencatat telah menemukan tiga pasangan gay sepanjang tahun 2025. Dari total tersebut, dua kasus telah dilakukan eksekusi cambuk sesuai dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (jarimah liwath).

Kasus terbaru melibatkan dua pria berstatus mantan mahasiswa yang diamankan warga di salah satu rumah kos kawasan Beurawe, Banda Aceh pada awal Agustus 2025. Namun keduanya akhirnya dilepaskan karena tidak tertangkap basah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam qanun.

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Sedang, Warga Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, DPRK Usul Sekolah Daring

Emas Perhiasan Stabil, Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan penanganan kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum lantaran terbatasnya alat bukti. Dalam qanun jinayat disebutkan bahwa tindakan jarimah liwath hanya bisa diproses apabila ada saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut.

“Memang mereka ditemukan warga, tapi tidak sedang berbuat. Karena tidak ada bukti saksi mereka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” kata Rizal, Selasa (26/8/2025).

Rizal menambahkan, kedua terduga pelaku bukan warga Banda Aceh, melainkan orang luar daerah yang kini berstatus mantan mahasiswa. Ia menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang cukup, kasus tersebut bisa kembali diproses sesuai ketentuan hukum syariat.

“Kita sampai saat ini terus melengkapi alat bukti, jika cukup dan terbukti adanya perbuatan maka langsung kita tindak untuk eksekusi cambuk,” ujarnya.

Dengan penambahan kasus ini, Satpol PP–WH Banda Aceh mencatat sudah tiga pasangan gay atau penyuka sesama jenis yang ditemukan sepanjang tahun ini. Rizal berharap keterlibatan masyarakat tetap kuat dalam mencegah praktik yang dilarang syariat Islam.

“Kepedulian bersama sangat penting, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga masyarakat luas, agar anak-anak kita terjaga. Intinya, kita melakukan upaya pencegahan,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehPasangan GaySatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Curi Handphone di Bandara SIM, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh Diciduk Polisi

Next Post

Berkas P21, Dua Tersangka Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Related Posts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Hujan Lebat Berpotensi Guyur 17 Wilayah Aceh Hari Ini, Waspada Banjir

by Redaksi
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur 17 kabupaten dan kota di Aceh pada Selasa (13/10/2026). BMKG...

Next Post
Berkas P21, Dua Tersangka Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Berkas P21, Dua Tersangka Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Aktifkan Rekening Dormant Lewat Super Apps BRImo

Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Aktifkan Rekening Dormant Lewat Super Apps BRImo

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co