Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Diserahkan ke Jaksa

Para tersangka korupsi wastafel di bawa ke Kajari Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan administrasi. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Diserahkan ke Jaksa

Para tersangka korupsi wastafel di bawa ke Kajari Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan administrasi. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB telah dilimpahkan proses tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (12/8/2024).

Mereka masing-masing Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh inisial RF, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.

Kuasa hukum tersangka, Tanzil Marwan mengatakan berkas pelimpahan para tersangka telah diserahkan ke Kejati Aceh kemarin. Hari ini para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu.

“Harusnya mereka dilimpahkan Jumat kemarin, namun karena ada beberapa kendala, maka dilimpahkan hari ini,” kata Tanzil, Senin (12/8/2024).

Dalam kasus ini, kata Tanzil, melibatkan 70 kontraktor dengan 300 paket pengerjaan. Menurutnya ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik hanya tersangka dari instansi pemerintah, sedangkan kerugian negara yang ditetapkan BPKP atas dasar kekurangan volume.

“Harusnya rekanannya juga ditetapkan sebagai tersangka, ini bukan berarti kita mengharapkan mereka ikut ditahan,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan ketiga tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Masih berlangsung, nanti kalau sudah selesai baru kita sampaikan,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist