MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kajhu, Banda Aceh selama 20 hari terhitung tanggal 12 Agustus hingga 1 September 2024.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kejari Banda Aceh dengan barang bukti sejumlah uang tunai Rp3,4 miliar dan 14 kontainer berisi dokumen kontrak 390 paket.
āIya saat ini sudah ditahan,ā kata Ali, Selasa (13/8/2024).
Adapun para tersangka yakni; RF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZF selaku PPTK, dan ML selaku Pejabat Pengadaan.
Untuk diketahui, perkara korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung wastafel pada SMA,SMK Dan SLB di Aceh itu tahun anggaran 2020 bersumber dari dana APBA (refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.
Korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar lebih. Hal itu sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Para tersangka melanggar Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.