MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Agustus 2024
in Headline
0
Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu

Tiga tersangka korupsi wastafel ditahan di Rutan Kajhu. (foto: dok Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kajhu, Banda Aceh selama 20 hari terhitung tanggal 12 Agustus hingga 1 September 2024.

RelatedPosts

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kejari Banda Aceh dengan barang bukti sejumlah uang tunai Rp3,4 miliar dan 14 kontainer berisi dokumen kontrak 390 paket.

“Iya saat ini sudah ditahan,” kata Ali, Selasa (13/8/2024).

Adapun para tersangka yakni; RF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZF selaku PPTK, dan ML selaku Pejabat Pengadaan.

Untuk diketahui, perkara korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung wastafel pada SMA,SMK Dan SLB di Aceh itu tahun anggaran 2020 bersumber dari dana APBA (refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar lebih. Hal itu sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Para tersangka melanggar Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: acehkorupsiKorupsi WastafelRutan KajhuTersangka
Previous Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Next Post

Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Next Post
Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co