MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Agustus 2024
in Headline
0
Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu

Tiga tersangka korupsi wastafel ditahan di Rutan Kajhu. (foto: dok Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kajhu, Banda Aceh selama 20 hari terhitung tanggal 12 Agustus hingga 1 September 2024.

RelatedPosts

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

Debit Mata Ie Menurun, Pelayanan Air Bersih Sejumlah Pelanggan Aceh Besar Terdampak

Nyaris Tersingkir dari Leeds, Xabi Alonso Akui Salah Pilih Starter Chelsea

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kejari Banda Aceh dengan barang bukti sejumlah uang tunai Rp3,4 miliar dan 14 kontainer berisi dokumen kontrak 390 paket.

“Iya saat ini sudah ditahan,” kata Ali, Selasa (13/8/2024).

Adapun para tersangka yakni; RF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZF selaku PPTK, dan ML selaku Pejabat Pengadaan.

Untuk diketahui, perkara korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung wastafel pada SMA,SMK Dan SLB di Aceh itu tahun anggaran 2020 bersumber dari dana APBA (refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar lebih. Hal itu sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Para tersangka melanggar Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: acehkorupsiKorupsi WastafelRutan KajhuTersangka
Previous Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Next Post

Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Related Posts

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

Next Post
Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co