Dua Warga Aceh Besar Jadi Maling untuk Beli Narkoba

Dua tersangka kasus narkoba dan pencurian inisial AF dan KH dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu 14/8/2024. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Dua Warga Aceh Besar Jadi Maling untuk Beli Narkoba

Dua tersangka kasus narkoba dan pencurian inisial AF dan KH dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu 14/8/2024. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial AF (34) dan KH (36) terkait kasus narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, petugas juga mendapati dari tangan tersangka AF perhiasan hasil curian.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Rajabul Asra mengatakan kedua tersangka merupakan warga Aceh Besar yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

“Padahal kedua tersangka ini residivis yang baru saja dilepaskan empat bulan lalu,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).

Ia menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa AF kerap melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman.

Sehingga pada 28 Juli 2024, petugas menangkap tersangka AF di Museum Aceh. Saat itu ia sedang menunggu temannya KH yang berencana akan melarikan diri ke Langsa.

“Saat digeledah bersama AF ditemukan satu bungkus sabu seberat 1,10 gram, sejumlah perhiasan dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” sebut Rajabul.

Petugas curiga perhiasan yang dikantongi AF itu, lalu menelusuri kepemilikannya dan ternyata merupakan hasil curian yang dilakukan di rumah seorang warga di Gampong Ajuen, Peukan Bada.

“Tersangka sempat berdalih bahwa emas itu milik ibunya yang mau dijual. Sebelumnya juga mereka sempat menjual 20 mayam emas hasil curian tersebut,” ungkap Rajabul Asra.

Polisi kemudian menangkap KH di kediamannya di wilayah Darul Imarah, Aceh Besar. Dari pengakuan AF dan KH mereka melakukan pencurian sebanyak dua kali, dengan total kerugian korban mencapai Rp250 juta.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist